topmetro.news – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua serta Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat.
Hal ini disampaikan menyusul adanya sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon peserta Pilkada Langkat. Namun, pelanggaran tahapan pilkada itu tidak pernah ditindaklanjuti. Diduga karena adanya ketidakberesan dalam pencegahan dan pengawasan pemilu di wilayah Langkat.
Ketua HMI Cabang Langkat Alfi Syahrin juga menyatakan bahwa pihaknya banyak mendengar berbagai aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja Evi Elvina Sembiring selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat, dengan beberapa dugaan pelanggaran yang tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu yang mendapat anggaran sekitar Rp19 miliar tersebut.
“Kami berharap Bawaslu Sumut dapat turun langsung untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kerja Bawaslu Kabupaten Langkat terkhusus Ketua Bawaslu Supariadi serta Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) yang dianggap tidak memahami aturan-aturan Pilkada Perbawaslu dan aturan lainnya agar pengawasan dan pencegahan Pemilu bisa berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.
HMI Cabang Langkat juga menilai sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Langkat tidak ada membuat MOU-MOU dengan forkopimda, ormas, OKP kemahasiswaan dan awak media dalam menjaga netralitas, integritas dan kredibilitas pemilu di Kabupaten Langkat.
Evaluasi terhadap kinerja Bawaslu Langkat dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan optimal.
“Kami harap pihak Bawaslu Sumut dapat merespons dan memberikan pengarahan kepada Ketua Bawaslu serta saudari Evi Elvina Sembiring selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat agar dapat menjalin hubungan kemitraan dengan ormas, OKP Kemahasiswaan maupun jurnalis yang ada di Langkat. Apalagi sejauh ini, Bawaslu tidak pernah melakukan temu pers bersama awak media karena dinilai kurang menjalin kemitraan dengan baik,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat Evi Elvina Sembiring terkait hal tersebut di atas mengatakan bahwa persoalannya ia bukan divisi penanganan pelanggaran dalam menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran dalam pilkada.
“Saya bukan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bang. Langsung aja konfirmasi ke kordivnya,” ujar Evi.
Selanjutnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Langkat Ahmad Kurniawan Harahap melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/11/2024), mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa setiap dugaan pelanggaran akan dibahas dalam rapat pleno.
“Setiap adanya pelanggaran, kami bahas dalam rapat pleno. Dan jika itu terkait dugaan pelanggaran pidana, akan kami lakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Saat ditanya mengenai belum diterbitkannya baleho dukungan paslon yang terpasang di pekarangan Kantor Pemkab Langkat, Ahmad Kurniawan Harahap berkilahm bahwa Bawaslu Langkat tidak memiliki kewenangan.
“Bawaslu tidak punya kewenangan di tahapan kampanye untuk menertibkan ataupun membersihkan. Kewenangan membersihkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2024 merupakan tugas KPU dan masing-masing paslon. Kalau menertibkan itu lebih kepada pemda melalui Satpol PP. Bawaslu melalukan imbauan dan rekomendasi,” dalihnya.
reporter | Rudy Hartono